JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi yang menjadi terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman bagi mantan anggota DPR itu dari dua tahun penjara menjadi setahun saja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta," demikian bunyi amar putusan PT DKI yang dilihat jpnn.com, Kamis (23/4).
Jika Romi tidak membayar denda itu maka harus menggantinya dengan hukuman kurungan. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung amar putusan tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi.
Pada persidangan 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan politisi kelahiran 10 September 1974 itu terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi