JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Fachri Albar langsung dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Itu setelah dia selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada pukul 14.40 WIB. Fachri yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengaku lega karena Kejari Jaksel memutuskan dirinya melanjutkan proses detoksifikasi di RSKO Cibubur.
"Alhamdullilah senang. Happy, happy. Terima kasih," katanya kepada awak media, Kamis (19/4/2018).
Sandy Arifin menambahkan, tim kuasa hukum pun ikut lega karena permohonan rehabilitasi dikabulkan. Itu tidak terlepas dari dukungan Renata Kusmanto yang menjamin suaminya tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Alhamdulillah, permohonan sebagai tim kuasa hukum melanjutkan Fachri untuk dilakukan rehabilitasi diterima. Insya Allah, nanti kami berangkat dari RSKO untuk sidang nanti," terangnya.
Selanjutnya, dia menyebut Kejari Jaksel memiliki waktu hingga dua minggu untuk melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan. Selama proses persidangan nantinya, Fachri tetap akan menjalani rehabilitasi di RSKO.
"Hasil pengadilan nggak tahu nanti karena masih ada asessment semoga hasil putusannya juga rehabilitasi," tuntasnya.(yln)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama