JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal diajukan oleh aktris Roro Fitria. Padahal, dia bersikeras ingin mengajukan eksepsi di sidang sebelumnya.
Hal itu karena dia membantah ada jarum suntik di kediamannya. Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama, mengatakan, eksepsi akan digabung bersama dengan pleidoi (nota pembelaan).
Baca Juga :
200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan
"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
"Kenapa nggak mengajukan eksepsi, itu alasan internal kami, dan sudah disetujui oleh Roro," jelasnya.
Karena eksepsi tidak jadi diajukan, majelis hakim menanyakan kesiapan jaksa untuk mengajukan saksi. Ternyata, jaksa mengaku belum siap sehingga diputuskan sidang ditunda pekan depan.
"Kalau belum siap, baik untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli dengan agenda saksi dan pembuktian," jelas Hakim ketua, Achmad Guntur.
Roro diketahui ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Dalam dakwaan terungkap bahwa dia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu atas nama Ibu kandungnya, Hj.Retno, dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Aktris sensasional tersebut kala itu disebut memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta untuk sabu dan Rp1 juta untuk jasa kurir. Atas perbuatannya, Roro terancam 20 tahun penjara. (yln)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama