Soal sanksi dan penegakan hukum, patut diterapkan secara tegas, dengan sasaran: pemegang konsesi, di antaranya dengan menggunakan pasal “kelalaian dalam menjaga kebun.”
‘’Bahkan untuk yang terkena pencabutan/pembekuan izin, patut pula diperhatikan bahwa selama izin dicabut, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana nasib karyawan di dalamnya. Jika perusahaan baru mulai investasi, bagaimana kelanjutan investasinya,’’ ujarnya.
Juga menyangkut status quo lahan pasca terbakar selama 5 tahun, siapa yang menjaga area tersebut selama periode itu, supaya tidak ada kebakaran.
‘’Termasuk soal sanksi pidana dan perdata kepada yang terbukti melanggar dan secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan,’’ kata Tofan.
Di bagian akhir, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah untuk melihat masalah kebakaran lahan dan hutan dari berbagai aspek: lingkungan, ekonomi, keamanan, politik international, sehingga tidak terperangkap pada upaya penyelesaian yang jalan pintas dan sporadis
Juga dalam hal sistem pencegahan kebakaran, mesti yang komprehensif, dengan mengombinasikan compliance system dan sistem peringatan dini yang terintegrasi serta perbaikan tata kelola hutan dan penataan ruang yang konsisten
Terakhir, pelibatan semua level dalam struktur pemerintahan dalam penanggulangan kebakaran, termasuk Kepala Desa hingga Ketua RT.***