DARI DISKUSI FORUM PEMRED RPG

Sawit, Primadona yang Ditekan di Sini-sana

Feature | Selasa, 01 Desember 2015 - 00:05 WIB

Sawit, Primadona yang Ditekan di Sini-sana

Soal sanksi dan penegakan hukum, patut diterapkan secara tegas, dengan sasaran: pemegang konsesi, di antaranya dengan menggunakan pasal “kelalaian dalam menjaga kebun.”

‘’Bahkan untuk yang terkena pencabutan/pembekuan izin, patut pula diperhatikan  bahwa  selama izin dicabut, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana nasib karyawan di dalamnya. Jika perusahaan baru mulai investasi, bagaimana kelanjutan investasinya,’’ ujarnya.

Baca Juga :Harga TBS Sawit Riau Naik Jadi Rp2.577 per Kg

Juga menyangkut status quo lahan pasca terbakar selama 5 tahun,  siapa yang menjaga area tersebut selama periode itu, supaya tidak ada kebakaran.

‘’Termasuk soal sanksi pidana dan perdata kepada yang terbukti melanggar  dan secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan,’’ kata Tofan.

Di bagian akhir, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah untuk melihat masalah kebakaran lahan dan hutan dari berbagai aspek: lingkungan, ekonomi, keamanan, politik international, sehingga tidak terperangkap pada upaya penyelesaian yang jalan pintas dan sporadis

Juga dalam hal sistem pencegahan kebakaran, mesti yang komprehensif, dengan mengombinasikan compliance system dan sistem peringatan dini yang terintegrasi serta perbaikan tata kelola hutan dan penataan ruang yang konsisten

Terakhir, pelibatan semua level dalam struktur pemerintahan dalam penanggulangan kebakaran, termasuk Kepala Desa hingga Ketua RT.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook