Di Indonesia sendiri, masalah kebakaran lahan dan hutan begitu kompleks karena lokasinya ada yang di dalam konsesi perusahaan, di luar konsesi perusahaan yakni lahan masyarakat dan lahan kawasan hutan, serta kebakaran pada areal konsesi tapi di luar areal tanam. Juga pihak-pihak yang terkait di sana, mulai dari perusahaan, masyarakat/individu, hingga Pemerintah dalam hal proses perizinan, dan regulasi.
Dipaparkan juga beberapa indikasi yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran lahan/hutan. Dari yang tak sengaja seperti membuang puntung rokok ke hutan/ladang, membuat api unggun, hingga yang terindikasi disengaja, yakni membuka lahan dengan membakar (baik karena alasan legal maupun illegal), areal bermasalah dibakar dengan tujuan areal tersebut status quo dan masyarakat/oknum mengambil lahan tersebut; sengaja membakar lahan perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dipersalahkan dan izin/HGU perusahaan dicabut, lahan yang telah ditetapkan perusahaan dianggap lahan menganggur sehingga dibakar dan berusaha ditanami oleh oknum; petani padi membakar jerami sisa panen untuk membersihkan lahan, dan sebagainya
Tofan juga membeberkan permasalahan lahan yang memicu timbulnya kebakaran, mulai dari izin lokasi kepada perusahaan, di mana umumnya terdapat masalah di dalamnya. Di sini pula kerap timbul masalah teknis yakni tidak semua lahan bisa ditanami, serta masalah sosial karena tidak semua lahan bisa dibebaskan. Akibatnya, hampir 60 persen izin lokasi yang diberikan tidak sepenuhnya bisa dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.
’‘Lantas, timbul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap lahan yang tidak dikuasai perusahaan?’’ kata Tofan.
Hal lain yang disinggung adalah regulasi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang terkait dengan peluang terjadinya kebakaran hutan/lahan, yang perlu ditinjau ulang.
Ke depan, guna mencegah terulangnya kebakaran lahan dan hutan, pihaknya menyampaikan sejumlah saran. Pencegahan di dalam konsesi/area pertanaman perusahaan, perlu penerapan sistem peringatan dini (EWS), Penguatan organisasi TKTD, kelengkapan sarana dan prasarana perbaikan tata kelola gambut, dan pengamanan areal
Sedangkan upaya pencegahan di lahan masyarakat adalah melalui penataan prosedur izin/registrasi bagi petani atau individu, penguatan kelembagaan petani, kemitraan untuk mendapat pembinaan dan pendampingan, bantuan pendanaan pembangunan kebun petani (KUR), pelarangan membakar dan sosialisasinya yang intens.
‘’Termasuk di sini mereview UU, PP, Perda tadi itu,’’ kata Tofan.
Lantas, upaya pencegahan kebakaran pada lahan kawasan Hutan/Taman Nasional dimungkinkan dengan perbaikan Tata Kelola Hutan, pemetaan resiko/areal rawan kebakaran, kecukupan sumber daya (organisasi, anggaran, sarana prasarana), sistem peringatan dini Nasional, pemetaan dan delianiasi kawasan hutan, serta melalui penataan ruang