SEMPAT GANTI NAMA DAN MENIKAH LAGI

Akhir Pelarian RTS, Tersangka Pembakar Kemenakan hingga Tewas

Feature | Sabtu, 06 Agustus 2022 - 10:45 WIB

Akhir Pelarian RTS, Tersangka Pembakar Kemenakan hingga Tewas
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto dan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan memberikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2013 saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (5/8/2022). (DEFIZAL/RIAU POS)

RTS, pria pelaku pembakaran terhadap ponaan di Pekanbaru akhirnya ditangkap. Sembilan tahun melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Ia bahkan menukar identitasnya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota


JUMAT (5/8) siang, Polresta Pekanbaru menggelar ekspos yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi. Seorang pria memakai pakaian oranye berdiri di barisan belakang. Ia adalah pelaku pembakaran ponaan istrinya sembilan tahun lalu.

"Berkat kerja keras terus-menerus yang merupakan kewajiban kami mengungkap kasus menonjol ini, maka pada 5 Juli 2022, Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan RTS di Kampung Nelayan, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi pada ekspos tersebut.

Didampingi Waka Polresta AKBP Henky Poerwanto dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, RTS yang sudah ditetapkan tersangka itu cukup licin. Usai melakukan pembunuhan pada 29 Juni 2013 lalu, RTS langsung melarikan diri dengan cara berpindah-pindah.

Tersangka diketahui berpindah tempat di sejumlah wilayah di Riau dan Sumatera. Untuk mengelabui petugas, tersangka juga mengganti identitas menggunakan nama orang Jawa. Padahal tersangka merupakan orang Batak. Bahkan dalam pelariannya, tersangka sempat pula menikah kembali.

Adapun kasus yang menjeratnya menurut Kapolres adalah pembunuhan berencana. RTS juga disangkakan atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pembunuhan atau penganiayaan yang dilakukan  RTS bermula dari seringnya terjadi cekcok di dalam rumah tangganya bersama sang istri. Tersangka disebut ringan tangan terhadap sang istri. Hingga pada 29 Juni 2013 hal itu kembali terulang.

Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, sang istri meminta dijemput kepada kemenakannya BT. Si, istri dari pelaku berboncengan dengan kemenakannya dengan menaiki sepeda motor dengan membawa serta anak mereka pergi.

Hal itu ternyata diketahui tersangka yang kemudian menyusul mereka. Sebelum mengejar, tersangka terlebih dulu membeli BBM satu jeriken kecil berisi bensin. Tersangka kemudian menyusul istri, anak dan kemenakannya di Jalan Indrapuri, Tenayan Raya. Tersanga berhasil mengejar dan menghentikan mereka di jalan itu.

"Dengan spontan pelaku langsung menyiram bensin ke tubuh kemenakan istrinya, lalu menyulutkan api ke tubuh korban hingga terbakar," sebut Kapolresta yang baru saja pulang dari tanah suci Makkah menunaikan ibadah haji tersebut.

Setelah membakar korban, tersangka RTS melarikan diri. Sementara korban BT langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan luka bakar. Namun nyawa korban tidak tertolong. BT dinyatakan meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama enam hari di rumah sakit.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup," kata Kapolresta yang pada saat ekspos juga menghadirkan tersangka dan barang bukti berupa satu jirigen kecil dan korek api gas.

Usai ekspose, Kapolresta Kombel Pol Pria Budi berbicara dengan tersangka. Perwira Menengah Polri ini meminta tersangka tenang serta mempertanggungjawabkan perbutaannya dan menjalani hukuman lalu bertobat.

Kepada Kapolresta, RTS mengaku selama pelarian merasa gelisah. Sembilan tahun sudah berlalu namun dirinya terus dibayang-bayangi tindak kejahatannya. Ia juga menahan perasaan waswas diburu polisi. Setelah tertangkap, RTS mengaku sudah lebih tenang dan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menajalani hukumannya dengan ikhlas.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook