JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia telah disetujui PT Freeport Indonesia (PTFI). Baik pemerintah maupun PTFI saat ini masih hitung-hitungan soal nilai divestasi itu.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu disebut memiliki kesempatan untuk memiliki sebagian atau keseluruhan saham Freeport terkait adanya kesepakatan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2017, penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu ke pemerintah daerah.
Jika Pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikutnya ke BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional. Menurut Ketua Komisi VI Teguh Juwarno, soal divestasi, diakuinya jika holding BUMN tambang memiliki kesempatan paling besar dibanding lainnya untuk mencaplok saham Freeport.
Adapun kinerja dari holding tambang itu sendiri menjadi keyakinan tersendiri.
"Nanti bisa dijalankan BUMN tambang. Dari sisi mereka punya keyakinan, kalau kita akan diliat lagi. Kalau hanya mengacu kepada kinerja teman-teman BUMN tambang, kita punya keyakinan yang sama. Kita bisa," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Nantinya, kata dia lagi, BUMN tambang yang dapat mencaplok saham Freeport, yakni PT Inalum (Persero), PT aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero). Lewat holding itu, diyakini dapat meningkatkan ekuitas perseroan menjadi lebih besar.
Hal itu diyakini dapat memberi optimisme kepada kreditur untuk mengajukan pembiayaan dalam rangka pembelian saham Freeport.
"Itu salah satu cara uutk bagaimana bumn kita lebih efisien dan mmpu meningkatkan nilai karena dengan konsolidasi ekuitasnya makin besar maka makin bisa meleverage pinjaman-pinjaman dengan besarnya ini bisa yakinkan kreditur utk mengajukan pembiayaan yang lebih besar," tuntasnya. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama