RETRUKSTURISASI FREEPORT

Jim Bob Mundur dari Freeport, Mengapa?

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 30 Desember 2015 - 01:00 WIB

Jim Bob Mundur dari Freeport, Mengapa?
James Robert Moffet alias Jim Bob, bersama Menteri ESDM Sudirman Said, dalam sebuah acara. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Ikon perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoran, James Robert Moffet tak lagi menjadi pucuk pimpinan perusahaan. Besok (31/12), secara resmi dia akan mengundurkan diri dari komisaris utama dan jajaran direksi. Dia akan menjadi konsultan dengan tugas negosiasi perpanjangan kontrak di Indonesia.

 Seperti diketahui, kontrak antara PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan pemerintah masih alot. Perusahaan gagal mendapat kejelasan bisa tidaknya melanjutkan operasi tambang di Papua sampai 2041 setelah pemerintah batal merevisi PP 77/2014. PT FI harus mengikuti aturan untuk mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.

Baca Juga :​​​​​​​Prosesi Arakan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Fasum di Sentani Dirusak

Sebagai pimpinan dan pendiri, pria yang akrab disapa Jim Bob itu memang getol membantu proses negosiasi. Dia tercatat pernah ketemu langsung dengan Presiden Jokowi pada Juli lalu.

’’Jim Bob sudah menjadi ikon ekplorasi,’’ ujar Gerald J. Ford, bos baru Freeport McMoran seperti dikutip dari website perusahaan.

Sementara, Menteri ESDM Sudirman Said tidak mempermasalahkan siapa pengganti Moffet. Dia hanya mengatakan kalau pimpinan baru akan membawa nuansa kerja yang baru juga. ’’Itu keputusan korporasi, kami tidak bisa ikut campur. Sayta menyambut positif tiap ada perubahan,’’ terangnya.

Dia tahu, bos baru akan berdampak pada pola pendekatan baru terhadap bisnis perusahaan. Sudirman menunggu strategi apa yang akan dilakukan dengan pemerintah Indonesia. Yang jelas, dia memberi kesempatan yang sama secara profesional dengan pendahulunya.

 ’’Mereka pelaku usaha, dan pemerintah regulator. Tidak ada bedanya,’’ ucapnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan mundurnya Jim Bob tidak mempengaruhi proses negosiasi. Termasuk, divestasi sebesar 10,64 persen yang harus diserahkan pada pertengahan Januari 2016.

’’Siapapun orangnya, Freeport harus taat dengan aturan Indonesia,’’ tegasnya.

 Jika PT FI tidak kunjung menyampaikan penawaran divestasi, Ditjen Minerba siap melayangkan surat teguran kedua. Kalau masih ngeyel juga, pemerintah bisa bertindak lebih tegas. Salah satu opsinya, membuat kontrak kerja sama dengan PT FI menjadi default atau batal. (dim)

Sumber: JPG/JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook