HARGA MINYAK

Ini Kata Bos Pertamina Mengapa Harga BBM Tak Turun

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 30 Juni 2020 - 05:14 WIB

Ini Kata Bos Pertamina Mengapa Harga BBM Tak Turun
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Indonesia banyak yang mempertanyakan mengapa ketika harga minyak dunia anjlok, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat tidak juga turun. Pertamina dituding mengambil keuntungan besar dari masyarakat dalam kondisi ini.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengaku tak nyaman diserang masyarakat karena hal itu. 


"Tidak nyaman diserang semua orang kenapa BBM tidak turun," ucap Nicke saat rapat dengan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020).

Ia bilang pihaknya bisa saja menurunkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia terkoreksi jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen untuk dijual. Namun, perusahaan sejauh ini mengimpor minyak mentah.

"Faktanya memang lebih murah impor. BBM impor lebih murah daripada impor minyak mentah dunia. Faktanya begitu," tutur Nicke.

Ia mengingatkan kilang dan sumur Pertamina akan tutup jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen. Jika itu terjadi, industri turunan di Pertamina akan terpengaruh.

"Tutup kilang, tutup sumur lebih menguntungkan. Tapi kan kami BUMN. Industri turunan ikut mati kalau kami tutup. Kalau mau untung ya mudah saja, beli saja (BBM, red)," ucap Nicke.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran BBM di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah. Permainan mereka duga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.

Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.

Sumber: CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook