PERPAJAKAN

Bapenda-Kejari Panggil Wajib Pajak Tunggak PBB Rp13 M

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 30 Januari 2020 - 19:15 WIB

Bapenda-Kejari Panggil Wajib Pajak Tunggak PBB Rp13 M
Para penunggak pajak saat memenuhi pemanggilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (30/1/2020) pagi. (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wajib Pajak (WP) pemilik 64 objek pajak yang tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (30/1) pagi. Total, ada Rp13 miliar PBB yang belum dibayar sejak tahun 1995 lalu.

Pemanggilan ini adalah hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru. Ini juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang beberapa waktu lalu sudah ditandatangani.


Pantauan Riaupos.co, ada puluhan WP hadir di lantai 3 Gedung Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman sejak Kamis pagi. Sebelum diminta penjelasan terkait tunggakan PBB-nya, mereka diberikan penjelasan terkait pemanggilan. Di lantai 3 itu, dua baris meja disusun pada sisi kiri dan kanan ruangan.

Di sisi kanan, meja disi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Datun Kejari Pekanbaru sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara di sisi kiri ada petugas Bapenda dengan berbagai data pendukung terkait tunggakan PBB yang ditagihkan pada para WP.

Pemanggilan ini berjalan cukup efektif.  Para WP yang selama ini tidak membayarkan tunggakan PBB-nya selama bertahun-tahun, meski tahun lalu ada kebijakan penghapusan denda, hadir. Di antara mereka, bahkan akhirnya ada yang langsung membayar tagihan PBB-nya dengan nilai diatas Rp100 juta lunas.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan menjelaskan, pihaknya mengejar tunggakan PBB Rp13 miliar dari 64 objek pajak ini.

''Ini kelanjutan dari MoU khusus untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 WP dengan tunggakan Rp13 miliar lebih,'' jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, WP dipanggil untuk melunasi tunggakan tersebut. ''Kita memangil wajib pajak yang terhutang agar membayar sesuai tagihan yang ada. Mungkin kita kasih waktu tiga bulan menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari tahun 1995. Paling besar ada tunggakan Rp400 juta,'' tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Rully Affandi menjelaskan, posisi pihaknya adalah membantu Bapenda Kota Pekanbaru dalam melakukan penagihan.

''Ini tentang penyelesaian piutang PBB pada Bapenda Kota Pekanbaru. Hari ini WP yang ditagih, 64 WP,'' jelasnya.

Sebelum menagih, dia menyebut WP diberikan penjelasan tentang ketentuan terkait PBB.

''Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada yang minta waktu. Kita membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa. Kita siap,'' singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook