Senada, Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Sekprov Kaltim Aji Sayid Faturahman menambahkan, pengembangan kilang mengacu pada RTRW Balikpapan. Sementara pemprov hanya memantau. “Kalau untuk pembangunan kilang, cukup dari wali kota Balikpapan saja izinnya,” terangnya.
Apa yang diungkapkan Faturahman perihal koordinasi dengan Pemkot Balikpapan sebelumnya telah dikomunikasikan Pertamina. Meski yang mengambil inisiatif adalah Pemkot Balikpapan dengan cara mengundang Pertamina menyampaikan rencananya ke pemkot.
Area Manager Communication and Relations Pertamina Kalimantan Dian Hapsari menyebut, koordinasi terhadap instansi dan dinas terkait akan terus dilakukan. Dia menegaskan, proyek pengembangan kilang ini merupakan proyek strategis nasional berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kapasitas produksi kilang minyak akan dinaikkan dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari pada 2019 mendatang.
Sementara itu, pembangunan kilang di atas lahan seluas 60-80 hektare disambut antusias Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan. Pasalnya potensi penyerapan tenaga kerja hingga 25 ribu orang. Angka pengangguran di Kota Minyak hingga Desember 2015 tercatat 6.638 orang.
Perinciannya, laki-laki sebanyak 3.745 orang dan perempuan 2.893 orang. Dari jumlah tersebut pengangguran disumbang oleh lulusan S-1 sebesar 2.015 orang dan lulusan SLTA sebanyak 2.967 orang.
Kepala Bidang Pengembangan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakersos Balikpapan, Bambang Supriyanto mengatakan agar kompetensi pencari kerja ini sesuai dengan keperluan proyek maka pihaknya akan melakukan pengembangan skill. “Kami akan koordinasi dengan Pertamina, kompetensi apa saja yang dibutuhkan. Perlunya apa? Nanti kami siapkan skill-nya,” katanya. (riz/rom/k15)
Editor: Yudi Waldi