Kemenkeu Beberkan Anggaran Manfaat Pensiun PNS Terus Naik Setiap Tahun

Ekonomi-Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 - 23:30 WIB

Kemenkeu Beberkan Anggaran Manfaat Pensiun PNS Terus Naik Setiap Tahun
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata (NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan pembayaran manfaat pensiun PNS terus naik dalam lima tahun terakhir. Tahun ini anggaran diperkirakan tembus sekitar Rp119 triliun dari sebelumnya Rp112,29 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran tersebut selalu naik akibat dari jumlah pensiunan yang semakin banyak.


“Anggaran tambah (naik) karena yang pensiun makin banyak, usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang sekarang, sehingga pembayarannya juga akan lebih besar,” kata Isa dalam diskusi dengan wartawan, Senin (29/8/2022).

Isa merinci besaran pembayaran pensiun PNS dalam lima tahun terakhir. Pada 2018 anggaran pembayaran manfaat pensiun mencapai Rp90,82 triliun. Lalu mulai merangkak naik menjadi Rp99,75 triliun pada 2019.

Kemudian melesat mencapai Rp104,97 triliun pada 2020 dan Rp112,29 triliun di tahun 2021. Isa juga memastikan bahwa biaya yang dibayar pemerintah tersebut merupakan alokasi bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia, baik itu pusat ataupun daerah.

Selain itu, anggaran pensiun yang disediakan tahun ini bukanlah untuk PNS yang sedang bekerja sekarang, melainkan mereka yang sudah memasuki masa usia pensiun minimal 50 tahun.

Kendati demikian, Isa menekankan bahwa berapapun besar biayanya pemerintah pasti akan membayar manfaat pensiun bagi PNS sebagai bentuk penghargaan atas loyalitasnya selama bekerja.

Untuk diketahui, manfaat pensiun merupakan bagian dari hak yang dibayarkan pemerintah kepada pensiunan PNS. Saat ini, skema pensiunan PNS yang berlaku di Indonesia, yaitu pay as you go. Artinya, pembayaran manfaat sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan dari iuran Taspen bulanan.

Sementara itu, iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji pokok yang ditarik selama bekerja tetap disimpan di PT Taspen untuk dikelola dan dimanfaatkan ketika memasuki masa pensiun. Yakni sebagai asuransi perlindungan pada masa tua.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook