PERATURAN KEMENAKER

Perusahaan yang Terlambat Berikan THR Dikenakan Tiga Sanksi Ini

Ekonomi-Bisnis | Senin, 28 Mei 2018 - 17:30 WIB

Perusahaan yang Terlambat Berikan THR Dikenakan Tiga Sanksi Ini
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Denda atau sanksi administratif akan dikenakan terhadap pelaku pengusaha yang terlambat membayar hak pekerja, dalam hal ini, yakni THR.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Baca Juga :Dikira Kayu Ternyata Buaya

Haiyani Rumondang, pada 2017, terdapat 3.028 pengaduan tunjangan hari raya (THR). Kemenaker membagi laporan itu menjadi 6 wilayah pengaduan.

Adapun wilayah itu, antara lain Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan yang berkaitan dengan THR hanya berjumlah 412 laporan saja. Jumlah itu masih dibagi menjadi dua.

"Laporan yang dibadi menjadi dua tersebut adalah THR yang tidak dibayarkan sekitar 290 laporan dan laporan perihal THR yang dibayarkan kurang dari ketentuan sebanyak 122 laporan. Laporan atau pengaduan ini jalurnya juga dibagi menjadi dua, yakni datang langsung dan melalui media sosial," ujarnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5).

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, jika terlambat dalam memberikan THR akan dikenakan tiga sanksi.

"Yang pertama adalah perusahaan akan dikenakan denda lima persen dengan tetap wajib untuk membayarkan THR para karyawannya. Lalu yang kedua adalah dikenakan peraturan tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha," sebut Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.

Di samping itu, Hanif menambahkan, proses pengaduan tidak berbelit-belit. Pelapor diminta agar memberikan keterangan atau identitas diri secara jelas.

"Karena pengalaman dari tahun sebelumnya, ada identitas yang tidak cukup jelas sehingga mempuat para petugas kesulitan untuk melakukan verifikasi laporan yang masuk. Sebab, laporan ini akan diperdalam untuk mendalami kasus atau laporan yang masuk," tuntasnya. (ipy)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook