JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah dinilai tidak transparan soal data pekerja asing di Indonesia. Hal itu dikatakan Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira.
Menurutnya, hal itu menimbulkan perdebatan berkepanjangan. Padahal, kata dia mencontohkan, Singapura sebagai negara kecil memiliki situs yang mengizinkan masyarakat untuk mengakses jumlah pekerja asing di negaranya.
"Kami nggak punya mekanisme itu. Jadi, bagaimana dinas tenaga kerja dan masyarakat bisa tahu. Singapura punya itu," katanya di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan jumlah TKA di Indonesia saat ini hampir 86 ribu orang. Akan tetapi, sebelumnya, data berbeda disampaikan Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan mengambil data Kemenaker jumlah TKA sebanyak 126 ribu orang.
Adapun Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Roy Abimanyu menyebut transparansi data TKA yang dilakukan Singapura adalah yang terkait posisi manajerial.
Mereka memberlakukan kebijakan kuota untuk TKA yang ada di posisi itu sehingga masyarakat Singapura bisa memantau apakah pekerja asing yang bekerja telah melewati batas ketentuan.
"Singapura membuka (data) gitu karena pakai sistem kuota yang terbuka berapa. Karena itu di level manajerial," jelasnya.
Diketahui, hal itu justru berbanding terbalik dengan Peraturan Presiden (Perpres) 20 Tahun 2018 yang di dalamnya memang mengatur pekerja asing tidak boleh berada di posisi manajerial.
Lantas, itu menjadi alasan jika saat ini kemudahan akses masyarakat untuk bisa melihat jumlah pekerja asing belum bisa dilakukan.
"Karena TKA di bawah level manajerial. Kami tidak membuka di bawah level manajerial. Di level itu ada batasan pertama dia tidak boleh menjadi pejabat personalia. Artinya kayak direktur personalia. Dari sisi itu bagaimana melindungi tenaga kerja di sisi manajerial," tutupnya. (hap)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama