"Khususnya perbaikan tata kelola PNBP untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sejumlah penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) adalah pengelompokkan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak Wajib Bayar.
Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yakni pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
"Pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat," paparnya.
Yang kedua, pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum dalam rangka pemberian kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu.
Yang ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.
Yang keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetomya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP.
Yang kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.
Kemudian, pelaksanaan RUU PNBP yang baru ini akan diikuti dengan penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundangundangan.
"Pengesahan RUU PNBP ini tidak semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun juga diperlukan dalam rangka mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, memperbaiki distribusi pendapatan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi," tandasnya.(hap)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama