ASURANSI

BPJS Ketenagakerjaan Dumai Sosialisasi Program ke Pelaku UMKM

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 26 November 2023 - 14:50 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dumai Sosialisasi Program ke Pelaku UMKM
Sosialisasi manfaat BPJSTK bersama Dinas UMKM Kota Dumai kepada pelaku usaha di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. (BPJS KETENAGAKERJAAN DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagajerjaan Cabang Dumai gencar melaksanakan sosialisasi program kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bertajuk kerja keras bebas cemas (KKBC).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu kepada Riaupos.co menjelaskan, edukasi yang diberikan dalam rangka menyosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di mana pihaknya menekankan pentingnya para pelaku UMKM memproteksi diri dengan program BPJamsostek, minimal melindungi diri dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


"Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta dan keluarganya tidak perlu khawatir memikirkan biaya lagi karena berapa pun kebutuhan medis untuk pemulihan kecelakaan kerja akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Legi, Ahad (26/11/2023).

Dijelaskan Legi, adapun jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah. Besaran iuran kedua program tersebut pun sangat terjangkau oleh kalangan pelaku UMKM. 

 ”Untuk JKK dan JKM iurannya Rp21.600 per bulan untuk dua orang tenaga kerja UMKM dengan minimal upah yang dilaporkan minimal Rp2 juta per bulan," jelas Legi.

Legi juga mengingatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tertib membayar iuran agar manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan aktif setiap saat. 

”Jika iuran menunggak maka sistem perlindungannya terganggu, tidak serta merta manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan,” sebut Legi.

Hingga saat ini di Kota Dumai sudah terdaftar 70 UMKM yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kepada para pelaku UMKM lainnya agar segera menjadi peserta mengingat besarnya manfaat yang diterima peserta dengan mengikuti minimal dua program.

"Dengan menjadi peserta sudah memiliki perlindungan jaminan sosial," katanya.
Selain manfaat mendapatkan santunan, lanjut Legi, bagi peserta yang meninggal dunia setelah menjadi peserta BPJamsostek selama 3 tahun, anak-anak peserta akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga tamat kuliah S1.

 

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook