PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau dan Kantor Cabang Pekanbaru Kota, bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Ahmad Kharir, menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dan beasiswa anak kepada Erma Wati selaku ahli waris dari almarhum Afrizal, Senin (25/7/2022).
Almarhum merupakan satpam tenaga kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp42 juta dan beasiswa Rp24 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Ahmad Kharir mengapresiasi BPJamsostek yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerjanya yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek karena telah memberikan santunan kepada ahli waris.
"Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek," ujarnya.
Dia juga berharap, masyarakat yang bekerja di seluruh Provinsi Riau untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJamsostek dan menambah program JHT bagi non ASN BPKP Provinsi Riau
Sementara itu, Erma Wati selaku ahli waris merasa terbantu atas santunan yang diberikan BPJamsostek. "Terima kasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada BPJamsostek atas santunan yang diberikan. Ini sangat bermanfaat bagi kami," sebut Erma.
Dalam keterangan pers, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbarriau Eko Yuyulianda, mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Afrizal. Ahli waris berhak atas manfaat dari program BPJamsostek.
"Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Riau bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkapnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan.
Lebih Lanjut Eko menjelaskan, bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kata dia, tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam
"Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," paparnya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tutup Eko
Sementara itu hadir dalam penyerahan simbolis Asisten Deputi Wilayah bidang Kepesertaan Robby menjelaskan BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau telah menyerahkan santunan manfaat program sampai dengan 30 juni 2022 di provinsi riau sebesar Rp 357.082.778.905 dengan Rincian pembayaran iuran terbesar Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 77,13 % dengan total 17.540 Kasus , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 39.657.194.243 dengan 4.786 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp 31.822.500.000 dengan 881 Kasus, Jaminan pensiun (JP) Rp 10.110.827.020 dengan 11.783 Kasus dan Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) Rp 43.083.580 dengan 28 kasus.
Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman