KEK Belum Bisa Diterapkan di Batam

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 24 Oktober 2018 - 13:59 WIB

KEK Belum Bisa Diterapkan di Batam
PERUSAHAAN: PT McDermott Indonesia (PTMII) yang resmi beroperasi sejak 1972 merupakan perusahaan fabrikasi terbesar di Pulau Batam. (PT McDERMOTT/INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri asal Batam melakukan audiensi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait FTZ di ruang kerjanya di Jalan Rasuna Said, Selasa (23/10). Yasona tegas mengatakan bahwa penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam belum bisa dilakukan. 

Pasalnya hingga saat ini belum ada aturan baku terkait pemberlakuan KEK di Batam. “Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan kepada Pak Darmin. Termasuk terkait usulan semua. Dan ini akan saya sampaikan juga nanti di kabinet,” katanya.

Menurut Yasona, isu pemberlakuan KEK ini sudah sejak dua tahun lalu, tetapi tidak bisa diterapkan dengan berbagai pertimbangan. “KEK ini tidak bisa jalan sekarang. Dan memang sudah sejak beberapa tahun lalu ini diminta,” katanya.
Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD

Anggota dewan kawasan tersebut mengatakan, bahwa Batam awalnya dirancang menjadi daerah maju yang bisa bersaing dengan Singapura. Tetapi hingga kini tidak bisa. Alasannya, saat ini masih banyak masalah-masalah yang belum terselesaikan di Batam. Termasuk masalah lahan yang masih belum tuntas.

“Ini sudah permasalahan-permasalahan sejak dulu. Memang sudah salah dari awal. Misalkan masalah tanah masih sangat crowded masalahnya,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa ma­sih diperlukan pertemuan dengan dewan kawasan untuk membahas KEK. Dan sejauh ini belum ada kepastian apakah pemberlakuan KEK. “Kami belum rapat. Dan ini akan dirapatkan kembali. Intinya masukan dari semua stake holder akan kita tampung. Dan kalau bisa memang kajian akademis penting,” katanya.

Menurutnya, saat ini de­wan kawasan tetap berusaha untuk membuat Ba­tam menjadi lebih baik. Dan suatu saat nanti akan ditetapkan apa yang lebih baik untuk semua. Terpisah, anggota komisi II DPR RI, Firman Subagyo ketika ditemui di Pondok Indah Mal, Senin (22/10) tegas mengatakan bahwa KEK itu tidak bisa diterapkan di Batam. 

Alasan hukumnya, hingga saat ini belum ada mengenai dasar hukum penerapan KEK di Batam. Dan yang menjadi pertimbangan besar dari pemerintah adalah kemauan sebagian besar investor atau pengusaha yang ingin tetap mempertahankan FTZ di Batam.

“Dasar hukum KEK itu apa. Kan tidak jelas. Dan ini adalah ranah pemerintahan. Dan perlu diingat kebijakan itu jangan berubah-ubah karena hanya akan menciptakan ketidaktentuan dalam berinvestasi,” katanya.

Menurut politikus partai Golkar tersebut, tata kelola pemerintahan harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Dan ia berharap kepada semua pihak supaya tidak terlalu mengambil kepentingan pribadi dan golongan dalam tarik ulur permasalahan KEK dan FTZ di Batam.

“Intinya mari menciptakan suasana yang baik, aman dan nyaman di Batam. Dukung investasi yang terus meningkat di Batam. Termasuk pemerintah harus melancarkan semua perizinan baik Pemko Batam dan BP Batam,” katanya.
Ia mengatakan, untuk menciptakan lapangan kerja bukanlah hal yang mudah. Di mana dengan banyaknya investor yang hendak masuk harus disambut baik. Ini demi meningkatkan perekonomian di Batam. “Kalau ada perizinan terkait investasi harus dipermudah. Berikan kenyamanan kepada investor,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana tegas mengatakan bahwa pengusaha di Batam dan Kepri pada umumnya masih tetap menginginkan FTZ dipertahankan. Insentif yang ada di KEK harusnya ditambahkan ke FTZ. “Jadi kami minta FTZ tetap dipertahankan. Hampir semua pengusaha meminta ini. Dan harus ada kepastian dalam berinvestasi,” katanya.

Kepada Yasona, Makruf juga menyinggung umur FTZ yang harusnya berlaku sampai 70 tahun dalam UU FTZ. “Jadi aturan dan ketentuan itu tidak boleh langsung berubah-ubah,” katanya. 

Ahmad Tantoso, wakil ketua Kadin Kepri mengatakan, bahwa saat ini pengusaha tetap meminta pemberlakuan FTZ. Tetapi diharapkan, tetap adanya harmonisasi antara BP Batam dan Pemko Batam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Batam. “Saat ini sangat penting adalah harmonisasi antara semua pihak di Batam. Dalam hal ini investor harus bisa merasa nyaman di Batam,” katanya.(ian/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook