12,5 Ton Siput Diekspor ke Malaysia

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 23 Januari 2019 - 14:33 WIB

12,5 Ton Siput Diekspor ke Malaysia
PERLIHATKAN SIPUT: Bupati Inhil HM Wardan memperlihatkan jenis siput yang akan diekspor ke Malaysia, Senin (21/1/2019). (HUMAS PEMKAB INHIL)

INHIL (RIAUPOS.CO)-UNTUK pertama kalinya 12,5 ton siput atau yang sering disebut cincenot, dieskpor ke Malaysia. Langkah ini merupakan upaya mendongrak perekonomian masyarakat, khususnya di Kecamatan Tanah Merah.

Ekspor perdana hewan yang dalam bahasa latin disebut Molluska ini, disaksikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan dan Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Inhil H Said Syarifuddin, serta beberapa pihak terkait yang lainnya.

Baca Juga :Sementara Dumai Express 12 Tidak Diizinkan Berlayar

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Inhil HM Wardan, mengapresiasi upaya pelaku usaha lokal yang dapat menembus pasar international. Hal ini merupakan pintu gerbang masuknya peluang usaha lain.

“Ini adalah kabar baik sekaligus angin segar bagi perekonomian masyarakat di tengah terpuruknya harga kelapa kita saat ini,” ujar Bupati.

Oleh sebab itu, Bupati, berharap supaya terobosan positif tersebut dapat diikuti oleh komoditas-komoditas perikanan tangkap lainnya yang sampai saat ini belum terkelola dan terpromosikan dengan baik.

Mengingat, bahwa potensi sektor perikanan di Inhil cukup melimpah. Tinggal bagaimana masyarakat, atau para pelaku usaha melihat peluang yang ada. Selain akan mendapat keuntungan, tentu pula membuka lapangan pekerjaan.

Sementara itu, Ketua HNSI Inhil, H Said Syarifuddin menuturkan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya agar tingkat kesejahteraan 29 ribu nelayan lokal yang umumnya warga kurang mampu dapat terangkat.

Ekspor perdana siput yang dilakukan saat itu diharapkan dapat menjadi salah satu jawaban dari upaya mengangkat perekonomian masyarakat. Terutama mereka yang berprofesi sebagai nelayan tradisional.

“Banyak komoditas ekspor Inhil bernil ekonomis tinggi lainnya. Seperti, udang, ikan dan lain sebagainya,” jelas Said.

Selain dapat mendorong promosi dan pengelolaan hasil perikanan tangkap, HNSI bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil akan terus mensosialisasikan larangan  penangkapan ikan dengan cara-cara yang tak ramah lingkungan. Seperti meracun dan menyetrum.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook