JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Properti diharapkan bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu terlihat dari banyaknya insentif fiskal yang diberikan pemerintah pada sektor tersebut tahun ini. Misalnya, keringanan pajak untuk properti mewah serta kenaikan threshold harga rumah yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, properti adalah sektor ekonomi yang dapat memberikan dampak yang cepat terhadap pertumbuhan. Hal itu yang membuat pemerintah terus berdiskusi dengan pengembang mengenai apa saja insentif yang dibutuhkan industri. Dengan adanya insentif, sektor properti bisa tumbuh lebih menggeliat.
’’Tetapi, kita juga tidak bisa memberi keringanan dari sisi fiskal saja. Dari sisi moneter, juga harus ada dorongan untuk itu, dan dari sisi pembiayaan yang langsung menyentuh konsumen, itu juga akan ikut membantu. Dari OJK dan BI juga ikut mendorong,’’ katanya. Penurunan suku bunga acuan ke level 5,75 persen diharapkan semakin menambah minat dan kemampuan konsumen untuk membeli properti.
Selain itu, mendorong kemampuan pengembang untuk ekspansi usaha. Dengan insentif-insentif fiskal yang telah diberikan pemerintah sebelumnya, pengembang dapat lebih leluasa memutuskan rencana ekspansi dan kegiatan usahanya. Hal tersebut juga baik untuk multiplier effect-nya.
Sebab, multiplier effect properti akan merambah ke sektor lainnya. Misalnya, penjualan semen, perdagangan alat bangunan, upah buruh bangunan, dan lain-lain. ’’Itu sebabnya kami mau properti ini bisa mengangkat pertumbuhan dari banyak sisi,’’ lanjut Suahasil.
Ekonom BNI Kiryanto mengungkapkan, sektor properti akan tumbuh dan menjadi andalan pembiayaan perbankan. Pengembang juga akan lebih berani mengajukan pembiayaan setelah melihat perubahan suku bunga acuan. ’’Investasi di properti juga akan lebih baik,’’ ucapnya.