JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Baru-baru ini viral warganet berbondong-bondong mencari cara untuk cek BI Cheking karena menjadi salah satu syarat penting di dunia pekerjaan.
Bahkan, banyak calon pekerja yang gagal dan ditolak oleh Perusahaan lantaran tidak lolos cek BI Cheking, alias mempunyai Riwayat kredit yang buruk.
Sejatinya, BI checking lumrah dipakai untuk mengetahui riwayat kredit seseorang. Biasanya ini berguna jika Anda ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Melansir dari Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mudah lewat HP:
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra