EKONOMI-BISNIS

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 21 Juli 2021 - 08:00 WIB

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak
Neilmaldrin Noor (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, serta pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers mengungkapkan, pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

"Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya insentif PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Selanjutnya, bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (kite) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini," jelas Neilmaldrin Noor, Selasa (20/7).

Sementara Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar menambahkan, penyesuaian selanjutnya pada insentif pajak UMKM. Bagi pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai pp nomor 23 tahun 2018 (pph final pp 23) yang ditanggung pemerintah.

"Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," ungkap Farid.

Ditambahkannya,ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di peraturanmenteri keuangan nomor 82/pmk.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberianfasilitas PPh dapat dibaca di peraturan menteri keuangan nomor 83/pmk.03/2021. (das)


Laporan: MUJAWAROH ANNAFI, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook