318 Anggota Satpol PP Riau Jadi Peserta BPJS TK

Ekonomi-Bisnis | Senin, 21 Januari 2019 - 19:55 WIB

318 Anggota Satpol PP Riau Jadi Peserta BPJS TK
FOTO BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Mias Muhktar dan Kepala Satpol PP Riau H Zainal Z SH MSi foto bersama anggota Satpol PP dan kabid BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota usai menerima kartu peserta, Senin (21/1). (BPJS TK FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 318 anggota Satpol PP Provinsi Riau resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Senin (21/1) yang ditandai dengan penyerahan kartu peserta di sela-sela upacara di halaman kantor Satpol PP.

Ratusan anggota Satpol PP ini merupakan tenaga honorer Pemerintah Provinsi Riau, dimana pembiayaan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini menggunakan anggaran APBD Riau.

Baca Juga :Komunitas Ojol Speed Dumai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

‘’Ada tiga program yang diikutkan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan kepesertaan ini dianggarkan untuk satu tahun. Kita berharap Pemprov Riau tetap mengganggarkan dana untuk menjamin kesejahteraan sosial honorer,’’ ujar Kepala Satpol PP Riau H Zainal Z SH MSi kepada Riau Pos.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Mias Muhktar mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui program negara memberikan kepastian keselamatan kerja, kepastian kesejahteraan kepada peserta dan keluarga. Dimana saat peserta tidak mampu lagi, BPJS Ketenagakerjaan lah yang menggantikan peran peserta dalam memenuhi kebutuhan yang selama ini dikerjakan peserta.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah). Untuk pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah ada dua program yang ditawarkan yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), yang mana iurannya hanya Rp. 16.800.

yang dimaksud pekerja mandiri ini contohnya pedagang di pasaran, nelayan, petani, buruh lepas harian dan lainnya.

Dikatakannya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan merasakan manfaat di kemudian hari. Karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika seseorang telah menjadi peserta bPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka PLKK wajib memberikan pelayanan secara maksimal, karena untuk biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh.

Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program return to work. Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah.

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan dan manfaat kekinian atau present benefit kepada para peserta. Para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu.

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan dan manfaat kekinian atau present benefit kepada para peserta. Para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu.

‘’Jadi kalau ada anggota Satpol PP ini berhenti atau pindah tempat kerja, JHT nya tetap kita cairkan. Dan lagi sangat banyak manfaat langsung yang bisa diterima peserta. Manfaat tersebut berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti perhotelan dan restoran,’’ katanya.

Sebelumnya, pada 17 Januari lalu pada upacara bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota juga telah menyerahkan kartu peserta kepada petugas Satpol PP Kota Pekanbaru.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook