KUANTAN SINGINGI

Disbun Kembali Nilai Kinerja Perusahaan Perkebunan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 21 Januari 2016 - 09:13 WIB

RIAUPOS.CO - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada awal 2016 ini, Pemkab Kuansing melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kuansing kembali akan melakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kuantan Singingi.

Penilaian kinerja terhadap perusahaan ini guna memotivasi perusahaan agar peduli terhadap masyarakat, baik soal lingkungan maupun soal programnya. Sehingga bagi perusahaan yang belum punya kepedulian diharapkan punya kepedulian kedepannya.

Baca Juga :Harga TBS Sawit Riau Naik Jadi Rp2.577 per Kg

“Iya, tahun ini kami kembali melakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan-perusahaan yang ada di Kuansing,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Kuansing H Wariman SP MSi, Rabu (20/1).

Menurut Wariman, penilaian usaha perkebunan bagi perusahaan itu akan dilakukan oleh petugas bersertifikat. Pada 2015 lalu, katanya, telah ditetapkan 3 orang petugas penilai usaha perkebunan berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Tujuan kegiatan ini, katanya, adalah untuk mengetahui kinerja dan kepatuhan usaha perkebunan yang ada di Kabupaten Kuansing. “Dan penilaian ini penting dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang ada,” katanya.

Sedangkan aspek penilaian meliputi antara lain tahap pembangunan seperti legalitas, sistem manajemen, sistem penyesuaian hak atas tanah, sistem realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan, sistem kepemilikan Sarpras dan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Selanjutnya, juga dinilai soal sistem penerapan Amdal atau UKL dan UPL, sistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat atau koperasi setempat dan sistem pelaporan. “Banyak kategori penilaiannya,” ungkap Wariman.

Kemudian, pasca penilaian, hasilnya berupa saran dan pertimbangan akan disampaikan kepada Bupati Kuansing dan tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan. Hasil penilaian itu untuk tahap pembangunan akan ditetapkan dalam kelas A, B, C dan D.

“Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa dasar penilaian usaha perkebunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi,” ujar kadisbun.

Direncanakan, setidaknya ada lima belas perusahaan yang akan dinilai oleh Disbun Kuansing. Penilaian ini menurutnya, mencakup seluruh perusahaan besar yang ada di Kuansing. “Kami tunggu saja hasilnya seperti apa,” katanya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook