PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga 17 Desember 2021, BP Jamsostek wilayah Sumbar Riau telah membayarkan jaminan sebesar Rp2,987 triliun untuk 224.533 kasus. Demikian disampaikan Deputi Direktur BPJansostek Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda kepada wartawan di Padang, Ahad (19/12/2021).
“Pembayaran jaminan terbanyak adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total Rp2,648 triliun dengan total 200.575 kasus,” ujar Eko.
Dalam hal pelayanan kepada peserta dengan telah keluarnya UU Cipta Kerja sehingga ada penambahan program BPJamsostek yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi perusahaan yang sudah taat atau patuh dalam mengikuti program BPJamsostek, selanjutnya akan mendapatkan program JKP.
Program JKP ini diberikan kepada perusahaan yang sudah patuh dalam hal mendaftarkan seluruh pekerjanya, maupun mendapatkan seluruh program BPJamsostek. Dalam hal kepesertaan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJamsostek berharap peningkatan kepesertaan untuk pegawai kementerian , pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dapat lebih optimal untuk peningkatan kepesertaan untuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Pada kesempatan itu Eko juga mengungkapkan terima kasih kepada wartawan Terima kasih kepada seluruh media atas dukungan dan kerja sama selama ini.
"Kita ingin jalinan komunikasi antara BPJamsostek dengan media semakin erat, sehingga kita dapat saling berbagi informasi dan komunikasi lebih mudah," sebut Eko.
Disebutkan Eko, media sangat berperan penting saat ini dalam penyampaian informasi karena pemberitaan saat ini begitu cepat dan akurat sampai ke masyarakat.
"Tanpa rekan-rekan media kita akan sulit menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja atas implementasi perlindungan sosial, untuk itu dibutuhkan adanya sinergi bersama agar masyarakat semakin paham pentingnya kehadiran program BPJamsostek di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman