BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tidak perlu waktu lama, Tim Opsnal Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir mengungkap kasus tewasnya korban di dalam mobil pikap di Jalan Arifin K RT 06 RW 01 Dusun 1 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Kamis (27/10/2022) dini hari lalu.
Ternyata kejadian sadis itu dilakukan pasangan suami istri Hendra (49) dan Susiani (34) demi mendapatkan polis asuransi atas nama Hendra dengan mengorbankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah Duri.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatreskrim AKP M Reza dan Kapolsek Pinggir, AKP Ade Zeldi saat menggelar pers rilis di Aula Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022) sore.
"Ya, motif pembunuhan ODGJ dengan cara dibakar dalam mobil tersebut adalah untuk mendapatkan asuransi jiwa (Prudential), dan tersangka mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM adalah ODGJ yang didapat di Jalan Hang Tuah, Duri," ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka suami-istri, Hendra bekerja sebagai wiraswasta dan peran pelaku sebagai orang yang melakukan pembunuhan berencana, dan tersangka Susiani perannya sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan jahat tersebut.
Dikatakan Kapolres, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah kayu broti, 1 unit mobil pikup dengan nomor polisi BM 8418 DM, 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi BM 1323 EV, 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru, 1 unit handphone Nokia senter warna hitam.
Berikutnya tiga helai celana dalam merk Jackman, 1 helai baju kaos warna biru merk Primer, 1 buah charger handphone Lava, 1 buah topi warna biru, 1 buah tas jinjing selempang barang warna hitam, 1 helai celana panjang warna cokelat, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna biru motif kotak-kotak, 1 pasang sendal warna hitam, 1 bundel map yang berisikan dokumen tersangka Hendra.
Polisi juga mengamankan satu lembar akte kelahiran asli, 1 lembar STTB SD, 1 (satu) lembar STTB SMP, 1 lembar STTB SMA, 6 lembar polis asuransi Prudential semuanya atas nama Hendra yang terbungkus dalam map warna merah. Berikutnya 6 lembar polis asuransi Prudential atas nama Susiani yang terbungkus dalam map warna merah, 1 unit handphone VIVO Y91C warna hitam.
Sedangkan modus operandinya, kata Kapolres, tersangka membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan. Kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat lain (sunyi) dengan menggunakan mobil minibus warna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV.
"Lalu korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dan dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran ±50 cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi," ujarnya.
Setelah tak bernyawa jasad korban dibawa lagi ke tempat lain (TKP ke-2) untuk dibakar bersamaan dengan mobil pikup hitam milik pelaku dengan nomor polisi BM 8418 DM. Di mana sebelumnya jasad korban dipindahkan dari mobil minibus dengan nomor polisi BM 1323 EV.
Sedangkan kronologis kejadian, jelas Kapolres, pada Kamis (27/10/2022) telah terjadi kebakaran 1 unit mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM yang di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar di Jalan Arifin K RT 006 RW 001 KM58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan mayat tersebut merupakan saudara Hendra, warga Desa Tasik Serai Timur. Tim Opsnal merasa curiga kepada keluarga Hendra karena menolak untuk dilakukan autopsi, selanjutnya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul10.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di Jalan Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menurut Kapolres, setelah mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekitar pukul 11.00 WIB Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah atas nama Hendra sendiri.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan terlapor mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa (Prudential), dan tersangka mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikup adalah ODGJ yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah Duri.
"Atas pengakuan tersangka Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap perbuatan itu, kata Kapolres, tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUH Pidana 1. Pasal 340, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara itu, berita sebelumnya, bahwa kejadian pada Kamis (27/10202) sekitar pukul 05.00 WIB, ada warga sedang melintas di Jalan Arifin K RT 06 RW 01 Km 58 Desa Tasik Serai Timur memberitahu ada mobil terbakar dan di dalam ada orang yang ikut terbakar. Kasatreskrim AKP M Reza mengatakan, warga yang baru selesai Salat Subuh langsung menuju ke TKP, salah satu warga bernama Sisam menghubungi kepala desa. Kemudian Kepala Desa Tasik Serai Timur Erwin Siahaan datang ke lokasi TKP beserta warga lainnya. Selanjutnya kepala desa memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas dan personel piket Mako SPKT Polsek Pinggir. Sekitar pukul 09.00 WIN Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kanit Reskrim Iptu Gogor Ristanto bersama piket SPKT dan piket Fungsi dan Bhabhinkamtibmas Desa Tasik Serai Timur tiba di lokasi dan melakukan olah TKP.
"Di TKP ditemukan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam Nopol BM 8418 DM dengan kondisi telah terbakar di dalamnya terdapat 1 orang korban telah meninggal dunia, dengan kondisi luka bakar sudah hangus seluruh badan (bagian kepala tengadah kebelakang/tersandar ke dinding kabin depan kemudi), kaca depan mobil sudah pecah,” ujar Reza.
Menurut Reza, berdasarkan keterangan istri korban bahwa, suaminya keluar dari rumah pada Rabu (26/10/ 2022) pukul 08.00 WIB dengan tujuan belanja pupuk di Kota Duri dan keperluan lain. Setelah itu seharian tidak pulang, dan selanjutnya malam hari sekira pukul 23.00 WIB malam ada menelepon dan korban mengatakan masih di Duri dan nanti ada yang mau merental mobil pribadi korban.
"Istrinya tidak tahu siapa yang merental mobilnya tersebut dan tahu-tahunya di pagi hari sudah mendapat kabar bahwasanya mobil lain yang ada dibawa korban sekembali dari Kota Duri, yakni Mobil Suzuki Carry warna Hitam BM 8418 DM sudah ditemukan dalam keadaan terbakar," ujarnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB ambulans Puskesmas Serai Wangi tiba di lokasi selanjutnya pukul 11.00 WIB dilakukan evakuasi jenazah untuk dibawa ke rumah korban yang berada di Jalan Jalan Arifin K RT.06 RW.01 Km. 58 Desa Tasik Serai Timur Keamatan Talang Muandau, Bengkalis.
Pada saat itu, Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi SIK menyarankan untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga menolak dengan membuat pernyataan. Selanjutnya jenazah diserahkan ke pihak keluarga guna dikuburkan.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman