TOTAL TAKSIRAN RP3,69 MILIAR

DJP Riau Sita Serentak, Ambulans hingga Saldo Rekening

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 - 10:50 WIB

DJP Riau Sita Serentak, Ambulans hingga Saldo Rekening
Sita serentak kembali digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan melibatkan 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Riau yang digelar pekan lalu. (DJP RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sita serentak kembali digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Kegiatan ini melibatkan 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Riau, dengan melakukan sita secara serentak terhadap 14 Wajib Pajak (WP).

Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari mengatakan, sita serentak ini merupakan kali kedua diadakan selama tahun 2023. Adapun KPP yang berpartisipasi adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.


‘’Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran Rp3,69 miliar. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan,’’ terangnya belum lama ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP. Pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulans, dan 9 saldo rekening.

Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan. Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan.

‘’Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif,” sambungnya.

Kegiatan ini juga dinilainya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak. ‘’Harapannya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat,” jelasnya.(azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook