JKK juga memiliki manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yaitu pengganti upah atau gaji setiap bulannya selama korban menjalani perawatan. Selain itu apabila terjadi kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan santunan berdasarkan persentase kecacatan, pelatihan psikologis dan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja untuk memastikan peserta mendapatkan pelatihan dan pendampingan sampai dengan yang bersangkutan kembali bekerja pasca kejadian.
‘’Melalui program yang kami sebut dengan return to work ini dapat membantu atlet kembali berprestasi pasca perawatan dan pemulihan. Selain JKK kami juga memiliki program perlindungan lainnya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM),’’ jelasnya.
Di kesempatan yang sama hadir juga perwakilan Komite Olimpiade Indonesia Jimmy Akbar dan Duta Tim Indonesia sekaligus atlet panahan yang berhasil menyumbangkan medali perak pada Asian Games ke-18, Diananda Choirunisa yang datang untuk memberi semangat kepada sesama rekan atlet yang bertanding di ajang Asian Games beberapa waktu yang lalu.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan adanya perlindungan ini dan komitmen atas pelayanan yang diberikan kepada atlet tim Indonesia. Tentunya pelaku olahraga terutama atlet sudah pasti memiliki risiko kerja yang besar, dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atlet dan pelaku olahraga lainnya bisa lebih tenang saat bekerja,” ujar Jimmy.
‘’Terima kasih kepada pemerintah yang tidak hanya memberikan apresiasi kepada atlet berprestasi, tetapi juga memberikan perhatian kepada atlet yang cidera hingga mereka dapat berlatih dan mengejar prestasi kembali,’’ ungkap Jimmy.
Sementara itu, rekan sesama atlet, Diananda mengatakan, kalau saat latihan dan pertandingan dijamin dengan perlindungan seperti ini dari BPJS Ketenagakerjaan, otomatis menjadi lebih tenang dengan aktivitas yang dilakukan dan bisa lebih fokus untuk berprestasi dan berjuang untuk Indonesia.(hen)