JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fasilitas jet pribadi sebagai kendaraan dinas yang digunakan oleh petinggi perusahaan, kendaraan dengan nilai fantastis tersebut akan dikenakan pajak natura atau pajak untuk barang bukan uang atau kenikmatan bagi pegawai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait penghasilan natura atau kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempatnya bekerja. Awalnya kategori ini dikecualikan dari objek pajak. “Bukan laptop sama uang makan harian, mobil dinasnya privat jet. Jadi yang kayak gitu harusnya pantas-pantasnya itu menjadi objek pajak,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP dilihat virtual, Rabu (15/12/2021).
Sri Mulyani menegaskan, tidak semua pegawai dan fasilitas kantor akan dijadikan objek pajak. Dalam hal ini, fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa seperti laptop, hingga ponsel akan tetap bebas pajak.
Selain itu, yang dikecualikan dari pengenaan pajak adalah penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.
“Dikasih uang makan dan laptop harus bayar pajak, Itu salah. Itu pendapatan natura. Itu natura memang masuk objek pajak tapi itu tidak masuk dalam UU,” ucapnya.
Sri Mulyani menyebutkan, fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harganya fantastis. Fasilitas ini biasanya hanya diterima oleh pejabat tinggi perusahaan maupun direktur utama.
“Pak Sofjan Wanandi, Pak Arsjad tahu deh, kalau levelnya beliau-beliau itu naturanya gede banget, iya kan, Pak? Jadi azas keadilan lagi,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani