PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 98.000 kepala keluarga (KK) dengan jumlah 268.000 warga miskin di Kota Pekanbaru saat ini terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan hasil dari musyawarah kelurahan (muskel).
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr H Idrus MAg, Jumat (14/7) menjelaskan, dari 98.000 KK kurang mampu tersebut, warga miskin yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan sudah disetujui oleh pemerintah pusat sebanyak 215.921 orang.
Untuk itu, pihak kelurahan bersama RT ataupun RW diingatkan untuk rutin melakukan pendataan terhadap warganya yang dianggap layak untuk masuk ke DTKS. DTKS sendiri merupakan data induk yang berisi data perlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dijelaskan Idrus, DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui desa atau kelurahan.
”Muskel itu bukan hanya memasukkan orang miskin ke DTKS saja, tapi juga bisa mengeluarkan orang yang ada di DTKS, karena yang bersangkutan sudah kembali mapan ekonominya. Jadi datanya (DTKS) bisa saja bertambah dan bisa saja berkurang,” jelasnya.
Dikatakan Idrus, terdapat beberapa alur yang harus dilakukan dalam melakukan pendaftaran DTKS, dimana masyarakat kirang mampu dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa atau kelurahan setempat, yang nantinya usulan-usulan tersebut kemudian menjadi prelist awal.
Dilakukan musyawarah desa/kelurahan untuk membahas prelist awal hingga menjadi preslist akhir yang turut dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa. Kemudian hasil verval diinput melalui aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Proses selanjutnya akan dilakukan pengesahan oleh kepala daerah melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
”Jadi barulah dianggap layak dan tidaknya seorang warga masuk DTKS, setelah survei yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Umpamanya, hasil survei orang-orang yang masuk DTKS tahun kemarin, hasil survei sekarang ekonominya sudah mapan. Ini tentu harus di-muskel-kan, dia harus dikeluarkan lagi dari DTKS, otomatis datanya berkurang,” terang Idrus.
Begitu juga sebaliknya, bisa saja sebelumnya ekonominya mapan atau kaya, karena alasan bangkrut dan lain sebagainya dan jatuh miskin, ini tentunya dia harus dimasukkan ke DTKS. Dengan kondisi ini, otomatis data masyarakat miskin di DTKS bertambah.
Setelah data diperoleh dari muskel, lanjut Idrus, data tersebut disampaikan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
”Data hasil muskel, diteruskan ke Dinas Sosial. Selanjutnya kami membuat surat dan diteken oleh Pak Wali, kemudian akan kami kirimkan ke Pusdatin Kemensos. Jadi bukan kami yang menentukan siapa yang dapat bantuan atau tidak, karena semuanya sekarang dilakukan secara terbuka sehingga yang benar-benar memerlukan bantuanlah yang masuk dalam DTKS yang nantinya akan diberikan bantuan langsung dari kementerian,” urainya.(yls)