KPK-BPJS Ketenagakerjaan MoU Pemberantasan Korupsi

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 14 Februari 2019 - 12:27 WIB

KPK-BPJS Ketenagakerjaan MoU Pemberantasan Korupsi
BERJABAT TANGAN: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menandatangani MoU di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019). (BPJS FOR RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosiak Ketenagakerjaan (BPJS TK) sepakat menandatangani nota kesepahaman bersama KPK tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).

Nota kesepahaman ini merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan.

Baca Juga :Komunitas Ojol Speed Dumai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi,  pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar untuk menegakkan integritas institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya.

‘’Kami sangat serius menegakkan Integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU,” jelas Agus Susanto, kemarin.  

Agus juga menambahkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan keperluan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan  pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya,” tutur Agus Susanto.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.

“KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS,” tegas Agus Rahardjo.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook