Lima Strategi Kemnaker Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 10 November 2022 - 10:10 WIB

Lima Strategi Kemnaker Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi
Ida Fauziyah (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah strategi Kemnaker dalam menghadapi ancaman resesi global 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Ida mengatakan, meskipun Indonesia memiliki bonus demografi hingga 2030 dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dibanding negara lainnya, Kemenaker tetap menyiapkan strategi menghadapi ancaman resesi global.

"Jadi, meskipun saya menyampaikan kami masih optimistis, tapi tetap pemerintah perlu melakukan strategi dan perlu menyiapkan langkah menghadapi kondisi global tersebut dengan beberapa kebijakan ketenagakerjaan terkait dengan active labor market policy," kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).


Ida menyebut, strategi pertama, yaitu melakukan kebijakan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi mengacu pada Peraturan Presiden 68/2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang ditetapkan pada 27 April 2022. Melalui beleid tersebut, Kemenaker bersama stakeholders akan melakukan revitalisasi balai latihan kerja (BLK) di seluruh Indonesia.

Kedua, pihaknya melakukan optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja melalui pungutan layanan pasar kerja, seperti membangun ekosistem digital SIAPKerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/. "Pekan lalu kami menyelenggarakan job fair, kami barengkan dengan festival vokasi, kami ingin menunjukkan kami memiliki kesiapan untuk melakukan transformasi BLK. Kami meyakinkan kepada seluruh stakeholder bahwa pemerintah siap menyambut segala dinamika ketenagakerjaan," ujarnya.

Kebijakan ketiga, yaitu perluasan kesempatan kerja yang didorong melalui peningkatan kemudahan iklim berusaha sehingga mampu mendorong lebih banyak dana investasi yang masuk baik melalu PMDN mapun PMA.

Strategi keempat, ialah Kemnaker mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP 37/2021.

Strategi kelima, Kemnaker dalam menekan terjadi PHK di 2023 yaitu dengan meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook