Gapki Berharap Perlindungan Pemerintah

Ekonomi-Bisnis | Senin, 10 September 2018 - 13:30 WIB

Gapki Berharap Perlindungan Pemerintah
PEMAPARAN: Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Togar Sitanggang (dua kiri), Ketua Bidang Agraria Gapki Eddy Martono R (dua kanan), Ketua Bidang Tenaga Kerja Gapki Imanuel Manurung (kanan) saat memberikan pemaparan kepada peserta Lokakarya Wartawan Ekonomi dan Pertanian yang digelar Gapki di Belitung, baru-baru ini. (GAPKI FOR RIAU POS)

BELITUNG (RIAUPOS.CO) - Perkebunan kelapa sawit kini telah menjadi salah satu sektor andalan Indonesia dalam bidang perekonomian. Ekspor minyak kelapa sawit sudah terbukti mampu menyelamatkan neraca perdagangan nasional yang sedang mengalami defisit. Tahun lalu, minyak sawit mampu menghasilkan devisa cukup tinggi bagi negara. Jumlahnya menyentuh angka 22,9 miliar dolar AS.

Besarnya kontribusi kelapa sawit terhadap ekonomi bangsa sepatutnya diimbangi dengan upaya yang mendorong perkembangan perkebunan dan industri ini. Terutama dorongan dari pemerintah, agar industri yang kini ditakuti dunia luar ini bisa tumbuh dan berkembang baik.

 ‘’Industri kelapa sawit mampu menghasilkan devisa bagi negara. Industri ini juga terbukti menyerap tenaga kerja yang banyak. Inilah yang diperlukan negara,’’ kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono saat menjadi pembicara Lokakarya Wartawan Ekonomi dan Pertanian di Belitung, akhir Agustus lalu.
Baca Juga :Ekspor Riau Berkontribusi 7,71 Persen Ekonomi Nasional

Tak bisa dipungkiri, selama ini masih banyak tekanan yang dialami sektor perkebunan sawit nasional. Tidak hanya dari luar negeri, ternyata dari dalam negeri juga ada yang menghambat. Seperti aturan yang tumpang tindih. Ini membuat perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit terhambat. 

Masih ada aturan yang dibuat pemerintah tidak seiring sejalan dari masing-masing tingkatan. Aturan yang dibuat pemerintah pusat berbeda dengan yang dibuat pemerintah daerah, terutama dalam hal tata ruang.

  ‘’Padahal perkebunan kelapa sawit memerlukan kepastian hukum. Aturan yang dibuat pemerintah pusat semestinya sejalan dengan yang diterbitkan pemerintah daerah. Sehingga memberi ketenangan bagi pengusaha perkebunan kelapa sawit,’’ timpal Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono di tempat yang sama.

Kenyataan itu ikut menghambat kemajuan industri kelapa sawit di tanah air. Saat ini hampir seribu perusahaan kelapa sawit yang dinyatakan termasuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jumlahnya 969 perusahaan dengan luas 3.632.650,11 hektare. Itu belum termasuk Aceh Nangroe Darussalam dan Sumatera Utara. 

‘’Sebab itu kami (Gapki, red) berharap kepastian hukum dari pemerintah. Aturan yang dibuat pusat sejalan dengan yang diterbitkan di daerah. Kalau tidak tetap akan merepotkan. Perkebunan kelapa sawit akan terus menghadapi tekanan,’’ ujarnya.

Indonesia dicap sebagai industri yang tidak ramah lingkungan, melanggar hak asasi dan berbagai tunduhan negatif lainnya. Isu itu sengaja diangkat pihak luar negeri agar produk Indonesia ditolak oleh konsumen.(aga) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook