Cegah Potensi Penyuapan, PLN Lakukan Internalisasi SMAP

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 09 Desember 2021 - 11:50 WIB

Cegah Potensi Penyuapan, PLN Lakukan Internalisasi SMAP
Foto bersama peserta Internalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan PT PLN (Persero) UIP3B Sumatera. (PLN FOR RIAU POS)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Sebagai upaya untuk mencegah potensi terjadinya penyuapan, PLN UIP3BS melaksanakan internalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Jumat (3/12) lalu. Acara yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh seluruh pegawai PLN UIP3BS yang tersebar, mulai dari Aceh hingga Tanjung Karang.

GM PLN UIP3BS Dispriansyah, mengungkapkan, implementasi SMAP ini merupakan arahan pemerintah. "Kementerian BUMN mendorong seluruh perusahaan dibawah naungannya untuk menerapkan SMAP. Hal ini sesuai instruksi Presiden RI," ujarnya, Rabu (12/8)
Dispriansyah menjelaskan, melalui kegiatan internalisasi ini, akan didapatkan informasi dan gambaran jelas mengenai implementasi SMAP di lingkungan PLN UIP3BS. "Saya juga berharap seluruh pegawai dan keluarga besar PLN UIP3BS selalu bekerja berdasarkan Core Value Akhlak. Senantiasa menjaga integritas, jujur, objektif, serta transparan dan akuntabel dalam setiap pekerjaan yang dilakukan," tuturnya.


Pada kesempatan yang sama, Senior Manager Perencanaan PLN UIP3BS, Ricky Faizal memaparkan beberapa hal terkait proses sertifikasi dan implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP di lingkungan PT PLN (Persero). Disampaikan Ricky, bahwa dengan menerapkan SMAP, PLN berkomitmen untuk menjalankan aktivitas perusahaan yang bersih dan bebas dari penyuapan.

Ricky juga menyebutkan bahwa PLN UIP3BS menjadi salah satu unit yang telah melakukan sertifikasi. "Untuk UIP3BS sudah dilakukan proses sertifikasi sampai dengan awal Oktober. Hasilnya, berdasarkan rekomendasi UIP3BS dinyatakan layak untuk diberikan sertifikat," tuturnya.

Implementasi SMAP sendiri menitikberatkan pada penerapan prinsip 4 No’s, yakni No Bribery (menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (dilarang menerima komisi dan tanda terima kasih dalam bentuk apapun), No Gift (dilarang menerima dan memberi hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku), dan No Luxurious Hospitality (dilarang melakukan penyambutan dan jamuan berlebihan).

Untuk itu, PLN mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya praktik penyuapan yang dilakukan insan PLN agar melapor melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08119861901, melalui e-mail ke wbpln@pln.co.id, atau dapat juga melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PLN yang beralamat di gedung PLN Kantor Pusat, Jalan Trunojoyo Blok M-I Nomor 135, RT6/RW2, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. "Untuk prosesnya, pelapor dilindungi secara khusus oleh Direksi dan dirahasiakan identitasnya," ujar Ricky.(anf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook