PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet) A dan B Terpadu. Pembukaan yang dilakukan secara virtual, Rabu (5/8) tersebut diikuti peserta dari kalangan umum.
Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan praktis bagi para peserta agar dapat memahami aspek-aspek perpajakan bagi wajib pajak. Acara diawali dengan kata sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar, Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dan Ketua Pengda IKPI Sumbagteng Azinar Djas.
Selanjutnya secara resmi kegiatan dibuka oleh Ketua Umum IKPI dan penyerahan buku UU, buku modul, face shield dan alat tulis oleh Ketua IKPI Pekanbaru kepada perwakilan peserta. Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengatakan, hasil Kongres IKPI XI di Batu Jawa Timur, Agustus 2019 lalu bahwa salah satu program kerja pengurus adalah melaksanakan kursus ini.
"Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional, maka perlu peran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak," kata Lilisen, kepada Riau Pos.
Namun sejauh ini, kurangnya pengetahuan tentang perpajakan menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan, sehingga dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara.
Untuk itu IKPI mengadakan kursus brevet itu dengan tujuan membantu masyarakat dalam pengetahuan perpajakan.(p)