JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Penyelenggara yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan program tersebut dibentuk berdasarkan undang undang yang berlaku, dalam hal ini UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi yang masing-masing memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba.
BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami Pak Donny Saputra Listi yang merupakan nonASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan,’’ jelasnya saat peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Rabu (6/2).
Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja dimana mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Beliau merupakan pekerja non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.