BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Rencana pengembangan kapasitas produksi kilang Pertamina Unit Pengolaha (UP) V Balikpapan diminta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengalihan aset wajar dan menguntungkan. Hal ini disampaikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mustafa Kamal.
Sebelumnya, Gubernur Awang Faroek Ishak meminta pengembangan itu menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“RTRW bisa mengubah banyak hal. Tapi, tentu saja yang sudah eksisting tidak semena-mena dilakukan perubahan fungsi. Ada perjanjian dan ada surat dari BPN yang harus dimusyawarahkan,” ucapnya kepada Prokal selepas menghadiri pertemuan dengan Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan membahas rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Guest House Pemprov, Jalan Syarifuddin Yoes.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Tedi Setiadi mengatakan, meski proyek berdiri di atas lahan milik perusahaan pelat merah ini, kaidah pembangunannya tetap sesuai dengan tata ruang. “Jadi, mengikuti tata ruang Pemkot Balikpapan,” katanya. Namun, dalam membangun kilang Pertamina tidak perlu membuat izin lokasi. “Tidak usah. ‘Kan lokasinya di Pertamina juga. Di deretan itu juga,” ungkapnya.