JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Turun peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) dari posisi 72 ke 73 tak membuat Indonesia patah semangat. Pemerintah tetap optimistis bakal meraih posisi top 40. World Bank, lembaga yang melakukan penilaian EODB, menilai, Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki ranking. Namun, negara-negara lain melakukan hal serupa dengan lebih sistematis dan mendasar. Karena itu, peringkat Indonesia tergeser.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah sudah maksimal dalam memberikan kelonggaran untuk mendorong masuknya investasi dan ekspor. Menurut dia, proses custom clearance, payment system, dan billing system sudah berjalan lancar. Kebijakan kepabeanan dan perpajakan juga sudah memberikan banyak diskon bagi calon investor yang berorientasi ekspor. ’’Negara lain mengalami perbaikan lebih cepat, lebih maju,’’ ujarnya, akhir pekan lalu.
Indikator trading across border Indonesia turun dari 108 menjadi 112. Padahal, sebelumnya Indonesia sudah mengeluarkan paket-paket kebijakan untuk mendorong investasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Ditjen Bea dan Cukai tidak memungut biaya dalam proses kepabeanan. Namun, masih ada catatan World Bank yang menyatakan bahwa ada biaya yang dikenakan sekitar 10 dolar AS. ’’Ini kemungkinan ada gap antara aturan formal yang ada dengan yang diimplementasikan. Atau, di luar bea dan cukai itu masih ada cost,’’ katanya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan instansi-instansi lain seperti asosiasi importer, PT Pelindo, dan Balai Karantina. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani akan berkoordinasi mengenai implementasi kebijakan dan juga persepsi instansi-instansi tersebut mengenai proses kepabeanan dan keefektifan kebijakan pemerintah. ’’Pelajaran dari hal ini adalah, kalau kita perbaiki, kita tidak bisa puas. Harus lebih baik lagi,’’ tuturnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menambahkan, sebetulnya tren investasi internasional saat ini sedang turun. Sebab, masih banyak ketidakpastian ekonomi global seperti perang dagang dan tren kenaikan suku bunga acuan. ’’Tetapi, ini tidak bisa menjadi alasan,’’ ungkapnya.
Indonesia, lanjut dia, sudah menurunkan biaya pengurusan administrasi investasi dari Rp 3 juta menjadi Rp100 ribu. Kemudian, waktu pengurusannya juga dipersingkat dari tiga minggu menjadi tiga hari. Indonesia juga sudah menghasilkan inovasi layanan investasi berupa online single submission (OSS) yang mempermudah calon investor. Menurut Lembong, kebijakan-kebijakan terkait investasi akan dipraktikkan dengan lebih baik agar menghasilkan impact yang lebih nyata bagi kemudahan berusaha.(rin/c17/oki/das)