PENERBANGAN

Lion Air Group Menunda Rencana Layanan Rute Domestik “Exemption Flight” 

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 03 Mei 2020 - 00:15 WIB

Lion Air Group Menunda Rencana Layanan Rute Domestik “Exemption Flight” 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan member of Lion Air Group menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Ahad (3/5/2020), bahwa mengalami penyesuaian. 
 
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/UFN). 

"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran virus corona  (Covid-19)," jelas Danang dalam siaran pers yang diterima Riaupos.co, Sabtu (2/5/2020). 
 
Dijelaskannya, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar. Hal ini agar bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 
 
Dijelaskannya, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;  operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.


Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan WNI maupun warga negara asing;  operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan  operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.  
 
Danang juga menjelaskan, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket. 
 
"Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," kata Danang lagi. 
 
Demi upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan sejalan proses persiapan operasional, kata Danang,  Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, yakni  pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan; pemeliharaan dan perawatan pada seluruh armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72600) yang dijalankan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance); Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).

Kemudian, rangkaian tindakan guna memastikan bahwa awak pesawat dan petugas layanan lainnya sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer);  pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight); mewajibkan setiap kru pesawat, petugas layanan darat, karyawan, tamu atau penumpang menggunakan masker.

"Yang terakhir, penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan serta tindakan preventif lainnya," kata Danang mengakhiri.
 
Penulis/Editor: Hary B Koriun 

 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook