PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait dengan pemberitaan ditemukannya berkarung-karung beras bantuan sosial di Depok, di mana nama perusahaan logistik JNE terbawa-bawa yang mengubur beras tersebut.
Menanggapi hal ini, Vice President Of Marketing Eri Palgunadi menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. "JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,"katanya, Ahad (31/7).
Dikatakannya, sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah. Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.
"Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin,"tegasnya.(anf)