EKONOMI-BISNIS

Pengusaha Hotel Kecewa Kebijakan Pemko Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 01 Juni 2021 - 11:37 WIB

Pengusaha Hotel Kecewa Kebijakan Pemko Pekanbaru
ILUSTRASI (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dikeluarkan Pemko Pekanbaru. Hal ini menuai berbagai tanggapan dari para pengusaha, baik perhotelan, event organizer, dan lain-lain.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Riau Lusiyanti mengaku pihaknya merasa dirugikan. Ia mengharapkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melibatkan pengusaha dalam pengambilan keputusan.


‘’Perhotelan terkena imbas banyak. Kami harus memundurkan acara-acara karena surat edaran sebelumnya. Sekarang kembali surat yang sama keluar. Ada banyak komplain ke hotel, dan pendapatan hotel pasti anjlok," katanya, Senin (31/5).

Hal yang sama juga merupakan keluhan dari hotel-hotel yang ada di Pekanbaru. Diungkapkan Lusiyanti, tak hanya dimundurkan, banyak agenda yang dibatalkan seperti wedding, halalbihalal, dan acara meeting.Lusiyanti mengatakan seharusnya pemerintah  melihat, jika protokol kesehatan (prokes) di hotel sangat ketat, dan rata-rata hotel sudah memiliki lisensi Cleanliness, Healthy, Safety & Environment (CHSE).

"Pemerintah mengimbau kapasitas ruang hanya boleh diisi 50 persen untuk acara. Ini sudah dilakukan, tapi tetap saja tak dibolehkan. Kami sangat berharap orang-orang hotel diajak diskusi pada saat akan dikeluarkan surat larangan dan lain-lain. Kira-kita solusi apa yang bisa dipecahkan bersama," ujarnya.

Selain itu, General Manager Grand Elite Hotel ini juga menanyakan, pemko memberikan kelonggaran di mal-mal, restoran, dan pasar, tetapi tidak mengizinkan hotel melakukan kegiatan. Ia menambahkan, pihaknya juga akan sangat terbuka jika pemko mengontrol prokes di hotel dengan menugaskan Satpol PP.

"Kami tidak ingin seperti tahun lalu. Di mana kami banyak pengurangan karyawan. Karyawan tak gajian, kan kasihan. Mudah-mudahan pemerintah mengerti kondisi ini, dan meninjau kembali aturan yang di berlakukan di hotel," ucapnya.

Sementara itu, Pemilik Usaha Dekorasi Pernikahan Ariandi Mandala Putra juga menyampaikan keluh kesahnya terkait kebijakan pemerintah tersebut. Ia juga menyampaikan kekecewaannya kepada pemko yang tidak melibatkan para pengusaha dalam pengambilan keputusan.

Dikatakannya, ia merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dengan SE tersebut, terlebih pemerintah mengizinkan mal untuk tetap beroperasi namun tak mengizinkan acara  seperti wedding untuk berlangsung.

"Saya menanyakan ke pemko dan satgas Covid-19. Kami memahami kenaikan wabah di Pekanbaru membeludak, tapi kami merasa adanya ketidakadilan. Dalam SE tanggal 31 Mei sampai 13 Juni, dinyatakan bahwa mal boleh beroperasi dengan catatan diperketat, kenapa mal dibuka, apa karena banyak yang hidup di sana, apa bapak lupa kami juga memiliki karyawan yang menggantungkan hidupnya di usaha ini?" ucap Ariandi.

Ariandi mengungkapkan, ia memilki 38 orang karyawan yang menggantungkan hidupnya di usaha dekorasi pernikahan. Dilarangnya agenda wedding tentu saja akan sangat berimbas bagi pemasukan karyawan-karyawannya. "Kalau dihitung, jumlah pendekor di Pekanbaru jumlahnya bisa sama dengan yang kerja di mal," tuturnya.

Selain itu, Ariandi juga meminta kepada pengambil keputusan untuk mengajak para pengusaha seperti dirinya dalam pengambilan kebijakan. Ia berpendapat, tak hanya pengusaha seperti dirinya yang diberatkan akibat SE tersebut, tapi hotel, vendor-vendor juga akan bernasib serupa.

Ia mengaku kecewa dan marah. Dikatakan Ariandi jika mal bisa buka dengan pengetatan, pihaknya juga bisa melakukan hal serupa. "Saya kecewa dan marah. Kami tak diundang mencari solusi, namun mal boleh buka dengan aturan ketat. Kami juga bisa membuat wedding dengan aturan yang lebih ketat," ujarnya.(anf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook