PENERBANGAN

Pemerintah Segera Tagih Janji Maskapai agar Turunkan Harga

Ekonomi-Bisnis | Senin, 01 April 2019 - 22:52 WIB

Pemerintah Segera Tagih Janji Maskapai agar Turunkan Harga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Janji maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif penerbangan yang melambung, ternyata belum direalisasikan. Padahal alasan kenaikan itu karena harga avtur juga naik, kini sudah diturunkan oleh pemerintah. Pemerintah akan mendesak dan memerintahkan maskapai untuk menurunkan harga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengaku menunggu hasil evaluasi tarif dari setiap perusahaan maskapai penerbangan pada bulan ini. Sebelumnya, ia telah mendesak maskapai untuk mengevaluasi tarif tiket pesawat. 

Desakan disampaikan lantaran masyarakat masih mengeluhkan harga tiket yang mahal. Di tengah keluhan tersebut, PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga avtur pada Sabtu (16/1) lalu, sebesar Rp250 per liter dari Rp8.210 per liter menjadi Rp7.960 agar tarif tiket pesawat bisa ditekan.
Baca Juga :Atap Kabin Pesawat Airbus A380 Retak akibat Turbulensi

"Nanti janjinya (menyerahkan evaluasi, red) pada April ini ya, nanti saya tanya airline (maskapai, red) dan menterinya (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi)," kata Luhut di kantornya, Senin (1/4) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, ia menegaskan tidak mendikte perusahaan penerbangan soal harga tiket. Ia hanya meminta perusahaan untuk memperhitungkan ulang tarif tersebut.

"Mereka kami sudah berita tahu, hei ini sudah turun, turun, avtur turun, masa kamu tetap mau menaikkan tiket, yang benar saja dong. Jangan menang sendiri," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merilis aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri demi mengatasi permasalahan harga tiket pesawat yang tinggi. 

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. 

Sumber: CNNIndonesia/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook