Polisi Gerebek Rumah Pengedar, Amankan Sabu dan Ekstasi

Dumai | Kamis, 31 Oktober 2019 - 09:21 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Seorang diduga pelaku pengedar narkoba  berinisial DA  diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.  Pria berumur 39 tahun itu diamankan Senin (28/10) sekitar pukul 15.30 WIB  di kediamannya di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan belasan butir pil ekstasi.


“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di tempat kejadian perkara sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” tutur Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Rabu (30/10).

Ia mengatakan tim Satuan Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan di TKP. Tidak perlu waktu lama, petugas menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. “Berhasil diamankan, petugas menggeledah kediaman pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti. yaitu dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 12 butir pil ekstasi berbentuk spongebob warna kuning dan 3 butir pil ekstasi berlogo Heineken warna hijau,” ujarnya.

Pihaknya  juga mengamankan alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 unit handphone merek Nokia warna biru yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(hsb)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook