KPU Dumai Akan Uji Publik Penataan Dapil

Dumai | Rabu, 30 November 2022 - 10:31 WIB

KPU Dumai Akan Uji Publik Penataan Dapil
Ketua Komisioner KPU Kota Dumai, Darwis (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai akan melaksanakan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota dewan pada Desember 2022.

Uji publik penataan dapil tersebut dilakukan KPU mengingat adanya penambahan  alokasi 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai pada Pemilu Serentak 2024.


Ketua Komisioner KPU Kota Dumai, Darwis membenarkan rencana tersebut. "Saat ini kami masih menunggu masukan dari masyarakat terkait daerah pemilihan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang hingga batas waktu 6 Desember 2022. Masyarakat bisa memberikan masukan sesuai dengan format yang sudah disebarkan di kantor-kantor kecamatan atau bisa langsung mengunjungi situs KPU Dumai," ujar Darwis, Selasa (29/11).

Dikatakannya uji publik ini perlu dilakukan untuk menentukan kesuksesan Pemilu Serentak mendatang dan pihaknya juga menawarkan 3 rancangan daerah pemilihan pada masyarakat untuk Pemilu mendatang.

Rancangan satu dengan 4 daerah pemilihan. Dimana untuk dapil lama ini ada beberapa kecamatan yang digabung menjadi satu dapil Kecamatan Dumai Timur digabungkan dengan Kecamatan Medang Kampai. Kecamatan Bukit Kapur digabung dengan Kecamatan Sungai dan Kecamatan Dumai Barat digabung dengan Kecamatan Dumai Selatan serta satu dapil lainnya di Kecamatan Dumai Kota.

Untuk rancangan kedua, KPU Dumai juga membagi menjadi 4 dapil dengan formasi Kecamatan Dumai Kota digabung dengan Kecamatan Dumai Selatan sebagai Dapil 1. Kecamatan Dumai Timur bergabung dengan Kecamatan Medang Kampai sebagai Dapil 2, Kecamatan Bukit Kapur sebagai Dapil 3 dan Kecamatan Dumai Barat bergabung dengan Sungai Sembilan sebagai Dapil 4.

KPU juga menawarkan rancangan ketiga dengan hanya menggabungkan Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai sebagai satu dapil sementara Kecamatan Dumai Kota, Dumai Selatan, Dumai Barat, Dumai Timur, Bukit Kapur dan Sungai Sembilan menjadi dapil masing-masing dengan keseluruhan Dapil sebanyak 6 Dapil. "Dari hasil masukan nasyarakat tersebut kami akan mengundang unsur forkopimda, partai politik, tokoh masyarakat dan sejumlah organisasi untuk pembahasan ini, untuk kita tetapkan dan ajukan ke KPU RI untuk penetapan," terang Darwis.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook