DUMAI (RIAUPOS.CO) - Hari kedua dibukanya pendaftaran bakan calon legislatif (Bacaleg), belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Bacaleg mereka ke Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Dumai.
Tidak hanya partai politik, para Bacaleg yang secara aturan bisa mendaftarkan diri mereka secara perorangan dengan memenuhi persyaratan yang ada belum terlihat mendatangi kantor KPU untuk mendaftar.
Panjangnya waktu yang diberikan untuk pendaftaran Bacaleg disinyalir menjadi alasan partai politik belum ada yang mendaftarkan Bacaleg mereka ke KPU Dumai guna mengikuti Pileg 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Dumai Darwis mengungkapan pembukaan penerimaan Bakal calon legislatif oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sudah dimulai pada Senin (1/5) dan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.
“Sesuai dengan standar pendaftaran Bacaleg dari KPU untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 pendaftaran bakal calon legislatif dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB sedangkan untuk tanggal 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Kata Darwis lagi di hari kedua pembukaan pendaftaran Bacaleg belum ada satupun partai yang mendaftar ke KPU meski pihaknya telah mengirimkan surat kepada partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya. “Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,”ujarnya.
Diterangkan Darwis pendaftaran Bacaleg DPRD ke KPU bisa dilakukan secara perorangan dan kolektif oleh partai politik bersangkutan. Setelah menerima pendaftaran maka KPU akan melakukan seleksi administrasi dan lain sebagainya hingga penetapan calon legislatif.(rpg)