DUMAI (RIAUPOS.CO) – Realisasi investasi di Provinsi Riau pada triwulan ll (April-Juni 2022) melonjak drastis, karena kian mudahnya pengurusan perizinan yang diterapkan, di mana untuk penandatanganan operasional perusahaan bisa dilakukan melalui smartphone (telepon pintar).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Riau Drs Helmi D MPd di hadapan puluhan pelaku usaha Kota Dumai, dalam acara Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko di Hotel Grand Zuri, Rabu (28/9).
"Saat di meja depan tadi bukan sekedar main handphone itu ya bapak/ibu, tadi saya sedang menandatangani perizinan. Ada tiga perizinan baru yang telah kita verifikasi dan kita tanda tangani," ujarnya.
Pria yang bergelar Megister Pendidikan itu menjelaskan, untuk Triwulan II (April–Juni) Tahun 2022 investasi di Provinsi Riau mencapai Rp20,73 triliun, meningkat sebesar 88,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp10,99 triliun. Capaian investasi periode ini menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 19.309 orang dan 6 tenaga kerja asing.
Selama periode itu pula, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 12, 43 triliun, meningkat sebesar 179, 9 persen dan realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 8,3 triliun. Juga meningkat sebesar 26,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Lima besar kabupaten/kota penyumbang investasi (PMDN & PMA) kali ini adalah, Indragiri Hilir sebesar Rp 6,41 triliun atau 30,93 persen. Dumai sebesar Rp 3,95 triliun atau 19,07 persen, Bengkalis sebesar Rp 2,54 triliun atau 12,25 persen; Pelalawan Rp 2, 43 triliun atau 11,72 persen; serta Siak sebesar Rp 1,66 triliun atau 8,01 persen.
"Untuk itulah kita mesti terus menjaga kondusifitas sektor investasi dengan melakukan berbagai sosialisasi dan bimbingan guna mempermudah berbagai perizinan yang diperlukan pemilik modal. Saya sengaja datang ke Dumai, karena Dumai ini luar biasa, selain kota pelabuhan pelaku usaha dan investornya juga ramai," tukas Helmi.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendra SSos MSi menyebutkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) adalah pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS ini akan digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas.
"Dengan adanya sistem informasi online ini, pelaku usaha bisa mengurus dan mengakses persyaratan, melengkapi perizinan yang diajukannya meski sedang berada di mana pun tanpa perlu bolak balik ke kantor BPMTSP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga dengan mudah mengawasi kegiatan pelaku usaha," terangnya.
Di sisi lain, Kabag Pengawasan BPMTPM Kota Dumai, Wan Nur Akmi menjelaskan, aneka sosialisasi terkait sistem perizinan berbasis online ini akan terus disosialisasikan sampai pelaku usaha benar-benar merasa terbantu dengan aneka kemudahan yang diberikan oleh sistem OSS.
"Hari ini khusus untuk pelaku usaha bidang kesehatan, seperti rumah sakit, klinik dan tempat praktek, serta pelaku bisnis pariwisata seperti hotel, wisma dan penginapan, berikut giliran yang lainnya," terang Wan Nur Akmi.
Dijelaskannya lagi, Dinas BPTMSP juga menyediakan operator dan tenaga ahli tekhnolgi informasi di OPDnya sebagai tempat konsultasi dan bertanya bila pelaku usaha masih bingung atau kesulitan dalam mengakses laman OSS tersebut.
"Selagi semua persyaratan lengkap, tidak ada yang sulit, kita tinggap upload berkas-berkasnya dan perizinan yang diharapkan akan diproses dan pelaku usaha bisa memprint sendiri surat-surat yang diperlukan karena otomatis akan keluar dari sistem OSS," tukasnya.(rpg)