114 Keping Papan Diamankan Polisi

Dumai | Senin, 29 November 2021 - 10:15 WIB

114 Keping Papan Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengamankan ratusan kayu olahan berbentuk papan di salah satu kanal, Sabtu (27/11/2021) (MX12/RPG.RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan dan jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan barang bukti dalam tindak pidana pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) sebanyak 114 keping kayu olahan jadi jenis papan, Sabtu (27/11).

Namun sayang tidak ada tersangka yang diamankan petugas saat pengungkapan kegiatan ilegal logging ini.


Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, didampingi Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan mengungkapkan barang bukti berupa kayu olahan jadi jenis papan diamankan dari dalam kanal ataupun aliran air di sepanjang Jalan PU Sinepis, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.

"Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Dumai," tegas Kapolres, Ahad (28/11).

Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna pengusutan lebih lanjut.

Informasi yang diterima di lapangan, aksi pembalakan liar di Kecamatan Sungai Sembilan masih marak terjadi. Kendati aparat kepolisian beberapa waktu sudah mengamankan kayu serta kendaraan angkut, namun cukong kayu belum pernah tersentuh hukum.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook