DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kebahagiaan Natal dirasakan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai usai penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana, Ahad (25/12).
Sebanyak 39 orang WBP mendapat remisi khusus Hari Raya Natal ini, 1 orang langsung bebas. Pemberian remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kepala Rutan Dumai Pance Daniel mengatakan, penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan tepat pada perayaan hari raya Natal, Ahad (25/12) di aula Rutan, Dumai.
''Untuk remisi hari besar agama, Natal 2022 ini, Rutan Dumai memang mengajukan 39 warga binaan untuk mendapatkan remisi dan syukur semua pengajuan remisi yang kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM dipenuhi semua,'' ujar Pance.
Dikatakan Pance, mereka yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat, di antara syarat utamanya adalah sudah menjalani hukuman dua pertiga dari putusan pengadilan, selain memenuhi persyaratan lainnya.
''Untuk remisi pemotongan masa hukuman diberikan bervariasi kepada warga binaan, di mana 35 orang warga binaan mendapatkan pemotongan masa hukuman 1 bulan, 3 orang mendapatkan pemotongan hukuman 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan 2 bulan, '' terang Daniel.
Dari 39 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan tersebut, mereka merupakan warga binaan dengan perkara narkotika sebanyak 14 orang dan 25 lainnya perkata umum. Satu orang warga binaan langsung bebas setelah dikurangi masa tahanan, tambah Pance.
Pance berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.Semoga WBP semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,'' tutup Karutan.
Sementara itu saat ini Rutan Dumai dihuni 1.067 orang dengan rincian, tahanan sebanyak 236 orang dan 831 .
''Saat ini Rutan kita sudah sangat over kapasitas, dimana seharusnya Rutan Dumai hanya bisa menampung 256 tahanan dan narapidana, namun saat ini diisi sebanyak 1.067 tahanan dan narapidana,'' pungkas Daniel.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai