DUMAI (RIAUPOS.CO) -- 37 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam perayaan Natal 2019. Penyerahan remisi kepada puluhan warga binaan diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Rindra Wardhana, Rabu (25/12) pagi.
"Untuk perayaan Natal tahun ini (2019, red) sebanyak 37 warga binaan yang menerima remisi khusus Natal yang terdiri dari 29 warga binaan pidana umum dan 8 terpidana narkotika," sebut pria yang akrab disapa Rindra tersebut.
Ia menyebutkan besaran remisi Natal 2019 yang diterima warga binaan dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari yang berhak diterima warga binaan dalam remisi Natal kali ini.
"Penerima remisi selama 15 hari ada 11 orang, untuk yang menerima remisi 1 bulan 17 orang dan penerima remisi 1 bulan 15 hari ada 9 orang warga binaan," sebutnya.
Dikatannya, untuk warga binaan Rutan Kelas II B Dumai yang merayakan Natal 2019 sebanyak 68 orang, namun yang berhak menerima remisi hanya 37 warga binaan.
"Untuk warga binaan yang menerima remisi bebas tidak ada, sebab pengurusan cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas (CMB) berjalan di Rutan Dumai," tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai