Pelabuhan Internasional Masih Belum Beroperasi

Dumai | Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:30 WIB

Pelabuhan Internasional Masih Belum Beroperasi
Pelabuhan Internasional Dumai (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai mengatakan sampai saat ini belum ada agenda membuka pintu Pelabuhan Internasional Dumai untuk kedatangan dari luar negeri.

Meski perkembangan kasus Covid-19 di Kota Dumai sudah menurun dan terkendali, namun perlu koordinasi hingga ke tingkat pusat untuk mengoperasikan Pelabuhan Internasional Dumai tersebut.


"Sebelumnya sudah sempat dilakukan rapat koordinasi terkait kemungkinan dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Dumai. Namun hingga saat ini belum ada petunjuk dari pusat untuk mengizinkan pelabuhan internasional beroperasi kembali pasca-ditutup akibat pandemi Covid-19,"kata Kasi Keselamatam Berlayar KSOP Dumai Capt Andri Muhammad Setiawan, Ahad (24/10).

Dikatakan Andri, perlu ada aturan dan regulasi yang jelas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat untuk membuka kembali pelabuhan internasional. ‘’Sampai saat ini Pelabuhan Internasional Malaysia yang ada di Melaka juga belum siap untuk kegiatan ini," tambahnya.

Untuk diketahui, Pelabuhan Internasional Dumai selama ini beroperasi hanya melayani keberangkatan dan kedatangan penumpang dari dan menuju Malaysia. Baik melalui Pelabuhan Port Klang maupun Pelabuhan Melaka.

Sebelumnya, Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional. Ada 7 pintu kedatangan luar negeri yang dibuka. Namun tidak ada nama Dumai di dalamnya.

Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021. SK terbaru ini mengatur pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.

Disebutkan, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru sebagaimana tertuang dalam SK 14/2021 yang ditandatangani oleh Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (14/10).

Terkait dengan SK 14/2021, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan entry point atau pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Seperti bandara udara meliputi Soekarno Hatta, Banten dan Samratulangi, Sulawesi Utara. Kemudian pelabuhan laut meliputi, Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan, dan Kalimantan Utara.

Sementara itu, pos lintas batas negara meliputi Aruk, Kalimantan Barat dan Entikong, Kalimantan Barat. Karena itu, bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib dikarantina.

Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam, dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah. Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi.

"Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum tersebut mengikuti surat edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ucap Ganip dalam keterangannya.(yls)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook